Minta SK Status Atau Ini Yang Akan Dilakukan Guru Honorer Subang

JABARNEWS | SUBANG – Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Subang mendatangi gedung DPRD Subang, Rabu (3/9/2018). Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat itu, untuk menyuarakan hak-hak mereka yang meminta keadilan dari pemerintah.

Dalam aksinya, mereka menolak aturan pemerintah pusat dan menuntut Plt Bupati Subang untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) status guru honorer. Mereka juga mengancam untuk mogok mengajar jika tuntutan itu tidak dikabulkan.

“Saya meminta SK itu ditandagangani bupati. Kalau SK tidak keluar, kita akan menggelar aksi mogok mengajar,” kata salah seorang guru honorer Ade dalam audiensi yang di ruang rapat DPRD Subang, Rabu (3/10/2018).

Baca Juga:  Pemkot Cirebon Gelar Bimtek Menuju Program Smart City

Ade menambahkan, tuntutan ini merupakan aspirasi dari semua guru. “Kalau sulit jadi PNS karena terhalang aturan pusat, ya kita minta dengan sangat SK itu ditandatangani,” ucapnya.

Hadir dalam audiensi itu di antara Ketua PGRI Subang Kusdinar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang Hj. Nina Herlina, dan ratusan guru honorer.

Kepala BKPSDM Kabupaten Subang Hj Nina Herlina dalam kesempatan itu menyatakan sangat memahami keinginan guru honorer, tapi apa boleh buat semua terhalang aturan dari pusat. “Kita di daerah tidak bisa apa-apa. Ibu dan bapa di sini pasti paham, memang aturannya sepeti ini,” katanya.

Baca Juga:  Perbalindo Bersama Polsek Pacet Distribusikan Logistik di Tenda Pengungsian Desa Cipendawa

Nina menambahkan, secara pribadi sangat mengerti sekali dengan apa yang diinginkan seluruh guru honorer. Apalagi, saat ini banyak instansi dan OPD yang masih membutuhkan banyak PNS, tapi semua terhalang aturan pusat.

“Mungkin saya lihat di sini ada satu dua yang usianya 30 tahun ke bawah. Dan yang hampir semuanya di atas 35 tahun dan sudah bekerja lebih lama dari yang di bawah 35 tahun. Ada aturan yang lebih tinggi yaitu dari pusat, yang aturannya sepeti itu,” katanya.

Terkait ancaman mogok jika Plt Bupati tidak mendatangi SK, Nina mengaku, baru tahu bahwa ada SK itu. “Kita baru tahu, nanti akan saya tanya ke Disdik dan saya sampaikan ke Plt Bupati,” katanya.

Baca Juga:  Harus Tepat, Begini Tindakan Pertama Jika di Gigit Ular

Nina menambahkan, baru tahu ada SK yang begitu penting seperti itu. Sebab, urusan teknis dirinya tidak begitu paham. Makanya para guru honorer harus memahami kondisi saat ini.

“Mau mogok, saya minta jangan dilakukan. Kasihan anak-anak kita. Kita sudah mengabdi bertahun-tahun. Jangan dicoreng dengan mogok satu hari. Semuanya akan saya sampaikan ke Plt Bupati,” kata Nina. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat