Minyak Goreng di Majalengka Hilang, Ini Peringatan bagi Pedagang Curang

Ilustrasi, Minyak Goreng. (istimewa)

Dijelaskannya, bagi pengusaha yang kedapatan melakukan kecurangan, mereka diancam penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar. Ancaman itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga:  Harga Sembako di Serdang Bedagai Selama Ramadan Relatif Stabil

Lebih jauh Riyana menjelaskan, pihaknya sudah meminta jajaran polsek untuk melakukan pengawasan di daerahnya masing-masing. 

Dengan pengawasan itu, diharapkan akan bisa segera diketahui ketika ada temuan pelanggaran terkait ketersediaan minyak kemasan satu harga itu.

Baca Juga:  Mendag Lutfi Pastikan Stok Minyak Goreng akan Normal Paling Lambat Akhir Februari 2022

“Kami tidak ingin ada yang menjual minyak goreng tidak sesuai ketentuan yang berlaku, atau melakukan penimbunan,” ujar dia.

“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran polsek untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.***

Baca Juga:  Pepep Saepul Hidayat Banyak Menerima Keluhan Jalan Rusak Saat Reses