Miris! Penerobos Perlintasan KA Marah Saat Hendak Ditertibkan

JABARNEWS | CIMAHI – Perilaku sejumlah masyarakat yang masih melakukan pelanggaran di perlintasan kereta api sudah bukan fenomena aneh lagi. Pelanggaran yang dilakukan warga di perlintasan kereta api sudah dianggap hal lumrah oleh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor atau pengguna mobil.

Banyak para pengendara yang nekat melawan arus hingga menerobos palang kereta dengan harapan agar cepat sampai ditempat tujuan. Bahkan, keselamatan diripun sudah tidak diindahkan.

Baca Juga:  Doni Salmanan Dihukum 4 Tahun Penjara Plus Denda 1 Miliar

Seperti yang terjadi di perlintasan kereta api Cimindi beberapa waktu lalu. Seorang pemotor yang memboncengkan istri dan anak bikin geger di perlintasan Cimindi, Kota Cimahi. Dia menerobos perlintasan kereta api, dan marah saat ditertibkan.

Kejadian ini terjadi di perlintasan Cimindi pada 30 November lalu. Pria penerobos motor saat disuruh keluar jalur kereta oleh relawan komunitas Edan Sepur dan petugas Dishub.

Baca Juga:  Jumlah Perusahaan di Jabar Meningkat Capai 97.901

“Itu kejadiannya Sabtu, 30 November di perlintasan Cimindi. Sepeda motor dari arah Cigugur dan mau memutar balik ke arah Cibereum,” kata Humas Edan Sepur Wilayah 2 Bandung Raya Abdullah Putra Gandara dilansir detikcom.

Ketika itu, kata Abdullah, kondisi arus lalu lintas ramai lancar. Saat itu komunitas Edan Sepur dan relawan perlintasan tengah melakukan sosialiasi dan pengawasan.

“Kami menyayangkan oknum tersebut membawa anak dan istrinya, tidak bisa dicontoh. Kami juga menyayangkan dia berkata kasar yang tak semestinya diucapkan,” kata Abdullah.

Baca Juga:  Marah Karena Dilarang Bunuh Diri, Seorang ASN di Labusel Bakar Ibu Tiri Hingga Tewas

Sedianya banyak oknum pengendara yang menerobos palang pintu kereta api di Cimindi. Menurutnya, hal itu selain membahayakan diri sendiri, juga melanggar perundangan yang berlaku.

Pelaku pelanggaran akan dikenakan UU no 23 tahun 2007 pasal 199, ada ancaman pidana tiga bulan dan denda lima belas juta rupiah. (Red)