“Materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila. Tidak boleh ada unsur perpeloncoan,” tegasnya.
Hikmat menyampaikan, kegiatan MPLS juga tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua siswa baik dari aspek fisik maupun materi.
“Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100 persen, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, handsanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya,” tuturnya.
Sehingga dengan adanya fasilitas yang memadai mampu untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru.
Harapannya, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah. (Red)