Mulai 5 April PT KAI Daop 3 Cirebon, Terapkan Aturan baru Naik KA Jarak Jauh

Pelanggan transportasi Kereta Api yang turun di stasiun Kejaksan Kota Cirebon. (Foto : Abdul Rohman/ Jabarnews)

Pelanggan yang menggunakan jasa transportasi Kereta Api untuk bepergian jarak jauh. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

“Perketat protokol kesehatan ini, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan gerbong kereta api, “katanya.

Baca Juga:  Pelecehan Seksual, Siswi SMK Digerayangi di dalam KRL, Kasusnya Berakhir Damai

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

“Kecuali, bagi penumpang yang sedang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa, “katanya.

Baca Juga:  Pasca Gempa Cianjur, DKPP Jabar Lakukan Inventarisasi Hewan Ternak

Selain itu, PT KAI Daop 3 Cirebon masih menyediakan 3 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, dan Stasiun Jatibarang. Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Baca Juga:  Diduga Melamun, Seorang Pemuda di Purwakarta Tewas Tersambar Kereta Api