Mengenai batasan wewenangnya, Diky menegaskan bahwa posisinya sebagai Plh memiliki ruang gerak yang terbatas pada urusan administratif harian.
Ia berkomitmen untuk terus mengawal agenda-agenda yang sebelumnya telah disusun oleh Viman tanpa melakukan perombakan signifikan.
”Tidak banyak, paling beberapa kisi-kisi untuk tetap melaksanakan tugas tanpa mengubah kebijakan secara umum,” kata Diky.
Berdasarkan jadwal yang ada, masa jabatan transisi ini akan berlangsung kurang lebih selama tiga pekan ke depan.
Diky dijadwalkan mengemban amanah tersebut mulai Jumat, 8 Mei 2026, hingga memasuki awal bulan depan.





