Nawali Dieksekusi Mati, Keluarga: Kami Semua Merasa Syok

Kerabat Nawali di Cirebon, satu dari dua WNI yang dieksekusi Pemerintah Arab Saudi. (Foto: suara.com).

Otoritas Arab Saudi melaksanakan hukuman eksekusi mati terhadap dua WNI tersebut atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, Kamis (17/3/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Program Rumah Deret, Warga Keberatan Terkait Ganti Rugi

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” katanya.

Menurut Judha, kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama, kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018. Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Baca Juga:  Pemerintah Hentikan sementara Penerbangan Jemaah Umroh, Ini Alasannya

Pada 2 Juni 2011, AA dan NH, Siti Komariah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah, yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Terdapat tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual yang ditemukan pada korban.

Baca Juga:  Serius Tangani Bencana, Bupati Cirebon Kumpulkan Sejumlah Pejabat