Nota pembelaan Herry Wirawan, Terdakwa Asusila 13 Siswa Minta Majelis Hakim Peringan Hukuman

Karikatur – Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Yan)

Baca Juga:  KPPPA Dorong JPU Kejati Jabar Banding putusan PN Bandung Kasus Herry Wirawan