Nota pembelaan Herry Wirawan, Terdakwa Asusila 13 Siswa Minta Majelis Hakim Peringan Hukuman

Karikatur – Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

“Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya,” katanya. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. 

Baca Juga:  Herry Wirawan Diganjar Vonis Seumur Hidup, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Baca Juga:  Pastikan Keamanan, Badan POM Terus Uji Efektivitas Vaksin Covid-19

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

“Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia,” ujar Asep N Mulyana. 

Baca Juga:  Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Diganjar Tuntutan Kebiri Kimia