Nyambil Jadi Kurir Sabu, Dua Driver Ojol Ini Ditangkap Polisi

JABARNEWS | BEKASI – Polisi menangkap dua orang driver ojek online yang merangkap kurir sabu-sabu di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Budi Setiadi mengatakan petugas berhasil mengamankan paket sabu-sabu seberat 28,42 gram, dari kedua tersangka yakni PR alias Jojon (41) dan SSH (33).

Baca Juga:  Baru Sehari Menikah, Pria Asal Bogor Laporkan Sang Istri Hilang Misterius

“Berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu dibungkus plastik putih seberat 28,42 gram,” ujarm AKBP Budi Setiaji, Selasa (10/11/2020).

Budi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebut adanya transaksi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas).

Dari keterangan tersangka, kata Budi, kedua kurir tersebut mengakui bahwa barang haram itu milik R dan D penghuni lapas di wilayah Bekasi.

Baca Juga:  Polresta Cirebon terima penghargaan dari Polda Jabar

“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk meringkus pemasoknya,” kata dia.

Kemudian, hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan tersangka Jojon dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Sabu-sabu dibungkus klip bening yang dililit timah bungkus rokok,” katanya.

Baca Juga:  Ini Upaya Pemkot Bandung Pulihkan Ekonomi Pasca Dihantam Pandemi Covid-19

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Jojon dan mendapatkan keterangan ada barang lain yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Di rumah kontrakan tersebut petugas kembali menemukan sabu-sabu dan jika ditotal semua seberat 28,42 gram,” katanya. (Red)