“Saat ini para tersangka telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas Kapolres Subang.(red)
Pura-pura Jadi PPK, Oknum ASN Subang Tipu Pengusaha Jakarta





