Kapolres mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial IS (38), wiraswasta asal Jakarta.
Dalam pembagian peran, RN bertugas memalsukan dokumen berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana.
Sementara MR memanfaatkan jabatannya untuk menyamar sebagai PPK sehingga proyek fiktif itu terkesan sah di mata korban.
Dari aksi tersebut, oknum ASN Subang itu diduga meraup keuntungan pribadi sebesar Rp15 juta.
MR ditangkap Satreskrim Polres Subang pada Kamis (23/4/2026) langsung di Kantor Kesbangpol Subang tanpa perlawanan.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, dan lima bundel surat pemesanan fiktif.





