Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim, Uyun Saepul Uyun mengatakan, terduga pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Satreskrim Polres Purwakarta.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya karena terdorong hasrat dan nafsu. Hingga kini, kami telah mendata sedikitnya enam korban dugaan pencabulan,” ujar pria yang akrab disapa Aa Uyun itu, Jumat, 15 Mei 2026.
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain
Aa Uyun menjelaskan, seluruh korban dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut masih berstatus anak-anak. Karena itu, pemeriksaan dilakukan secara khusus dengan melibatkan polisi wanita (polwan), dinas sosial, hingga psikolog klinis guna memberikan pendampingan kepada para korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga terus mendalami keterangan saksi dan korban untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus guru ngaji Purwakarta tersebut.





