Panwaslu Deteksi 6 Pelanggaran Kampanye

JABARNEWS | KOTA SUKABUMI – Kampanye di ajang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Sukabumi tak berlangsung mulus. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu ) mendeteksi sebanyak enam billboard yang tersebar di beberapa titik di Sukabumi melanggar aturan kampanye yang ditetapkan KPU.

Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin, menyebutkan, keenam billboard itu terdapat di Jln. RA Kosasih, Tipar Gede, Perintis Kemerdekaan, dan Jalur Lingkar Selatan.

Baca Juga:  Persembahan HUT RI ke-76, Crown Group Raih Best Australian Apartment Complex

“Pelanggaran dilakukan oleh paslon Mulyono-Ima Slamet (Mulia) dan Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami (Faham). Dari keseluruhan billboard yang didata melanggar aturan, paslon Mulia ini paling banyak, yaitu empat billboard,” terangnya.

Baca Juga:  Kebanjiran Pesanan, Perajin Golok Tasikmalaya Raup Cuan Jelang Iduladha

Dijelaskannya, pemasangan billboard itu melanggar dari sisi desain dan lokasi penempatan.

“Desain tidak sesuai dengan ketentuan dari KPU Kota Sukabumi. Sedangkan untuk lokasi, kebanyakan dipasang di wilayah merah atau dilarang memasang APK,” ujarnya.

Baca Juga:  Herman Suherman Ajukan Kenaikan UMK Cianjur 2024 Sebesar 14 Persen

Panwaslu, lanjutnya, mengimbau tim paslon dan vendor untuk membongkar billboardnya sendiri.

“Panwaslu akan membongkar ketika himbauannya tidak digubris. Jika tidak digubris, kami bersama Pol PP akan membongkarnya,” tegasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat