Daerah

Panwaslu Deteksi 6 Pelanggaran Kampanye

×

Panwaslu Deteksi 6 Pelanggaran Kampanye

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KOTA SUKABUMI – Kampanye di ajang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Sukabumi tak berlangsung mulus. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu ) mendeteksi sebanyak enam billboard yang tersebar di beberapa titik di Sukabumi melanggar aturan kampanye yang ditetapkan KPU.

Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin, menyebutkan, keenam billboard itu terdapat di Jln. RA Kosasih, Tipar Gede, Perintis Kemerdekaan, dan Jalur Lingkar Selatan.

Baca Juga:  Tak Hanya Satu, Korban Pelecehan Marbot Masjid di Depok Diduga Berjumlah Tiga Orang

“Pelanggaran dilakukan oleh paslon Mulyono-Ima Slamet (Mulia) dan Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami (Faham). Dari keseluruhan billboard yang didata melanggar aturan, paslon Mulia ini paling banyak, yaitu empat billboard,” terangnya.

Baca Juga:  Terungkap Dalam Sidang, Jumlah Kerugian Para Korban Investasi Quotex Capai Puluhan Miliar

Dijelaskannya, pemasangan billboard itu melanggar dari sisi desain dan lokasi penempatan.

“Desain tidak sesuai dengan ketentuan dari KPU Kota Sukabumi. Sedangkan untuk lokasi, kebanyakan dipasang di wilayah merah atau dilarang memasang APK,” ujarnya.

Baca Juga:  Waduh! 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya Sejak Awal 2026

Panwaslu, lanjutnya, mengimbau tim paslon dan vendor untuk membongkar billboardnya sendiri.

“Panwaslu akan membongkar ketika himbauannya tidak digubris. Jika tidak digubris, kami bersama Pol PP akan membongkarnya,” tegasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan