Parah! Emak-Emak di Tanjungbalai Ajak Anak Kandung Jual Sabu

Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang emak-emak di Kota Tanjungbalai berinisial PS (55) mengajak anak kandungnya MRP (31) untuk menjual sabu.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan membenarkan terjadinya penangkapan kedua orang pengedar sabu seorang perempuan dan laki-laki di Jalan Aman.

Baca Juga:  Film 1917, Cerita Heroik Dua Tentara di Perang Dunia I

“Keduanya ditangkap polisi saat berada di Jalan Aman, Lingkungan 5, Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjungbalai,” ucapnya, Rabu (18/10/2023).

Dia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Aman. Atas laporan itu, tim gabungan bergerak untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Berhasil Amankan Jalur Mudik, Polresta Bandung Raih Penghargaan Dari Kapolda Jabar

“Dari MRP disita sabu seberat 3,56 gram, 2 timbangan elektrik, 3 pipet plastik, 1 alat isap, kaca pirex berisi sabu seberat 1,44 gram, 1 paket sabu seberat 0,22 gram,” terang Panjaitan.

Baca Juga:  Catat! Aturan Bea Impor E-Commerce Berlaku Akhir Januari 2020