Pasar Tradisional di Kota Bandung Perketat Prokes saat PPKM level 3

Konsidi Pasar Sederhana Bandung saat PPKM Level 3. (Foto: Istimewa).

Ikhsan mengaku, para pedagang dan pembeli juga memahami pengetatan kembali protokol kesehatan di dalam pasar.

Kendati demikian, petugas di pasar rutin memberikan imbauan jika mendapati pedagang atau pembeli yang tidak mengenakan masker. “Selalu kita imbau. Kita ingatkan, minimal maskernya dipakai,” terangnya.

Baca Juga:  Puluhan Pelajar di Bogor Gagal Tawuran Karena Ditangkap Polisi

Ikhsan mengimbau kepada pedagang dan pembeli, khususnya di Pasar Sederhana untuk memastikan kesehatan tubuhnya sebelum berbelanja atau melakukan aktivitas di pasar.

Baca Juga:  Bey Machmudin Resmikan Galeri Arsip Covid-19

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian omnicron. “Kalau sekiranya ada gejala, kami imbau supaya tetap di rumah. Jangan dulu melakukan kegiatan di pasar,” ucapnya.

Baca Juga:  Mencoba Kecanggihan dan Keamanan Hyundai Creta di Bandung, Banyak Fitur Unik!

Sebagai informasi, berdasarkan Perwal 15 Tahun 2022, jam operasional Pasar Tradisional ialah pukul 04.00 hingga 21.00 WIB. (Red)