Pasca Gempa, DPKPP Cianjur Ajukan 36.285 Unit Perbaikan Rumah Tahap 4

Pegawai DPKPP Kabupaten Cianjur disaat apel pagi di depan kantor. (Foto: Mul/JabarNews).

Terakhir, Sekdis DPKPP Kabupaten Cianjur menyampaikan secara detail, ya seperti halnya karena kelahiran, dan mungkin status pendidikan berubah terus kemudian ada kematian itu juga harus melaporkan diri.

Baca Juga:  Telan Korban Jiwa 321 Orang, BNPB Tegaskan Gempa Cianjur Bukan Bencana Nasional

“Bila administrasi kependudukan selesai itu pasti kita akan memudahkan untuk proses pencairan,” tandasnya. (Mul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News