Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,69 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan dompet. Barang tersebut merupakan sisa dari paket besar yang sebelumnya telah diedarkan.
Menurut polisi, pasangan ini rutin membeli sabu dalam jumlah besar, mencapai 1,5 ons dengan nilai sekitar Rp100 juta, lalu mengemasnya menjadi paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp250 ribu hingga Rp1 juta per paket.
“Setiap kali belanja tidak kurang dari 1,5 ons, jumlah ini bisa terjual selama dua bulan,” kata Akbar.
Kedua tersangka diketahui terlibat dalam seluruh rantai distribusi, mulai dari pembelian, pengemasan, hingga penjualan. Modus tempel yang digunakan membuat transaksi sulit terlacak karena tidak melibatkan pertemuan langsung.
Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP baru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





