JABARNEWS │ BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung telah mengambil tindakan tegas dengan menutup lahan parkir liar yang sering mematok tarif tinggi di kawasan Jalan Asia-Afrika Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menjelaskan bahwa dua lokasi penyelenggaraan tempat parkir swasta di Jalan Asia-Afrika tidak memiliki izin penyelenggaraan dari pihak Dishub Kota Bandung.
Hal ini dianggap melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.
Menurut Ricky, salah satu masalah yang muncul adalah harga parkir yang sering kali sangat tinggi dan merugikan masyarakat.
“Ternyata dalam penyelenggaraan parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif sehingga merugikan masyarakat luas dan ramai,” ujarnya.