Daerah

Pedagang Buah di Simalungun Ditangkap Polisi, Nyambi Jual Narkoba

×

Pedagang Buah di Simalungun Ditangkap Polisi, Nyambi Jual Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | SIMALUNGUN – Seorang pedagang buah asal Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara berinisial RM (52) ditangkap di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Balige.

Baca Juga:  Bawa 1,5 Kg Ganja, Dua Pengedar di Sukabumi akan Lebaran di Penjara

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing mengatakan, tersangka ditangkap personil Satresnarkoba saat berdagang buah di depan SPBU Sipoholon, Minggu (6/2/2022).

“Dari tersangka disita narkoba jenis ganja seberat 63,35 gram,” katanya, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Senin 5 Juni 2023 Ada Disini

Kata dia, dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibelinya dari seorang bandar di Kota Sibolga. Dia nekat jual ganja untuk menambah penghasilannya sebagai pedagang buah.

Baca Juga:  Kampung Narkoba Digerebek Polisi, 16 Orang Diamankan

“Ganja tersebut dibeli tersangka dari seorang bandar di Sibolga, dia jual ganja untuk tambahan biaya hidup,” ungkap W Baringbing.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan