Daerah

Pedagang Buah di Simalungun Ditangkap Polisi, Nyambi Jual Narkoba

×

Pedagang Buah di Simalungun Ditangkap Polisi, Nyambi Jual Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | SIMALUNGUN – Seorang pedagang buah asal Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara berinisial RM (52) ditangkap di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Balige.

Baca Juga:  Peminat Vaksinasi Covid-19 Malam Hari di Kota Tasikmalaya Cukup Banyak, Bisa Capai Puluhan Orang

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing mengatakan, tersangka ditangkap personil Satresnarkoba saat berdagang buah di depan SPBU Sipoholon, Minggu (6/2/2022).

“Dari tersangka disita narkoba jenis ganja seberat 63,35 gram,” katanya, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:  Pengedar dan Bandar Sabu Simalungun Ditangkap, Polisi Beberkan Hal Ini

Kata dia, dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibelinya dari seorang bandar di Kota Sibolga. Dia nekat jual ganja untuk menambah penghasilannya sebagai pedagang buah.

Baca Juga:  Perhumas Muda Bandung Gelar Workshop di Fikom Uniga Tentang Kehumasan

“Ganja tersebut dibeli tersangka dari seorang bandar di Sibolga, dia jual ganja untuk tambahan biaya hidup,” ungkap W Baringbing.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan