Pedagang Buah di Simalungun Ditangkap Polisi, Nyambi Jual Narkoba

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | SIMALUNGUN – Seorang pedagang buah asal Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara berinisial RM (52) ditangkap di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Balige.

Baca Juga:  Di Sukabumi, Siswa Belum Divaksin Tak Bisa Ikut PTM

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing mengatakan, tersangka ditangkap personil Satresnarkoba saat berdagang buah di depan SPBU Sipoholon, Minggu (6/2/2022).

“Dari tersangka disita narkoba jenis ganja seberat 63,35 gram,” katanya, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:  Sekolah Sambut Positif Sosialisasi Bahaya Narkoba

Kata dia, dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibelinya dari seorang bandar di Kota Sibolga. Dia nekat jual ganja untuk menambah penghasilannya sebagai pedagang buah.

Baca Juga:  Polisi Buru Pelaku Tawuran Hingga Tewaskan Satu Orang di Kawasan Bintaro

“Ganja tersebut dibeli tersangka dari seorang bandar di Sibolga, dia jual ganja untuk tambahan biaya hidup,” ungkap W Baringbing.