Daerah

Pedagang Buah di Simalungun Ditangkap Polisi, Nyambi Jual Narkoba

×

Pedagang Buah di Simalungun Ditangkap Polisi, Nyambi Jual Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | SIMALUNGUN – Seorang pedagang buah asal Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara berinisial RM (52) ditangkap di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Balige.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Harapkan Intelijen Daerah Bisa Jaga Kondusifitas Warga Jabar

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing mengatakan, tersangka ditangkap personil Satresnarkoba saat berdagang buah di depan SPBU Sipoholon, Minggu (6/2/2022).

“Dari tersangka disita narkoba jenis ganja seberat 63,35 gram,” katanya, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:  Guru Besar Unpar Asep Warlan Meninggal Dunia, Rektor: Beliau Pribadi yang Luar Biasa

Kata dia, dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibelinya dari seorang bandar di Kota Sibolga. Dia nekat jual ganja untuk menambah penghasilannya sebagai pedagang buah.

Baca Juga:  Geger Status Pandemi Covid-19 Dicabut, BPNB Sebut Itu Tidak Benar

“Ganja tersebut dibeli tersangka dari seorang bandar di Sibolga, dia jual ganja untuk tambahan biaya hidup,” ungkap W Baringbing.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan