Pekerja Rentan di Kota Bandung dapat Perlindungan dari Bank BJB dan BPJS

Pekerja Rentan
Sinergi Bank BJB dan BPJAMSOSTEK Bandung Suci Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Rentan. (Foto: Istimewa).

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama ‘SERTAKAN’ Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Melalui gerakan ini, BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka.

Baca Juga:  Warga Purwakarta Cukup Antusias Mendaftar Jadi Calon PPK & PPS

Untuk mendukung gerakan tersebut BPJAMSOSTEK juga meluncurkan sebuah fitur baru yang kian mempermudah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO. Inovasi yang dilakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka.

Baca Juga:  Dinas KUKM Kota Bandung Siapkan BLT BBM untuk 2.854 UMKM, Ini Syaratnya Penerimanya

“Kami mengajak kepada semua instansi, badan usaha dan pemberi kerja untuk turut berpartisipasi dan berkerja sama dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan senantiasa memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja, dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami, hal ini sejalan dengan kampanye kami saat ini yaitu “kerja keras bebas cemas,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Ini 11 Nama Direktur Timses Koalisi Pendukung Jokowi