Hal yang sama juga diungkapkan akun @kenzo_hamtaro. Menurutnya, saat ini banyak kasus yang menghebohkan publik justru melibatkan mereka yang masih bawah umur.
“Anak di bawah umum yang memperkosa, membunuh, membacok dll sudah ada. Sekarang anak SMP usia 15 tahun jadi bandar???,” tulisnya.
“Khawatir lama-lama makin banyak anak di bawah umur yang berani berbuat jahat karena tidak takut dengan hukumannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penangkapan RD bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Purwakarta kemudian lakukan penyelidikan.
Tak lama kemudian, tepatnya pada Minggu, 12 Maret 2023, tim Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan seorang bocah berinisial RD asal Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Menurut Edwar, penangkapan RD yang masih di bawah umur menambah daftar panjang keterlibatan anak-anak dalam kasus hukum. “Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris,” tandas Edwar, Senin (13/3/2023). (red)