Pelajar SMP Otak Pelaku Pembunuhan Lansia di Humbahas

Polda Sulteng melimbahkan berkas kasus tertembaknya seorang pengunjuk rasa ke Kejari Parigi. (foto: istimewa)

Kata dia, hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap ketiga pelaku, yakni berinisial AN (15) dan KN (15) serta seorang karyawan toko emas berinisial DL (23). Ketiga pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban di kamar mandi dengan sebuah batu.

“Awalnya pelaku hanya mau mengambil uang milik korban, namun, namun salah satu pelaku AN sempat sembunyi di kamar mandi terlihat korban, sehingga seorang pelaku mencekik korban dan memukul kepala korban dengan batu,” terangnya.

Baca Juga:  Siswa Di Tegal Jawa Tengah Gunakan Fingerprint Untuk Absensi, Apa Kabar Sekolah Di Jawa Barat?

Acmad Muhaimin menambahkan, atas perbuatan tersebut, pasal yang digunakan berbeda beda, sesuai dengan peran masing masing pelaku, tersangka AN dikenakan pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 Tahun tetapi sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan anak maka biasanya setengah atau separuh dari tuntutan maksimal.

Baca Juga:  Karyawan yang Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Ternyata Direkrut dari Medsos

“ Untuk tersangka KN dikenakan Pasal 56 KUHP dan 362 KUHP turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara dan DL dikenakan pasal 480 KUHP (Penadah) dengan ancaman 4 Tahun penjara,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Pusing Dengan Sampah, Warga Tanda Tangani Petisi