Pelaku Pembobol Kantor Distributor Es Krim Aice Ternyata Karyawan Sendiri

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo dan Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen. (Gin/Jabarnews)

“Kita mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 13 juta rupiah. Uang tersebut merupakan uang yang di curi pelaku dimana tadinya sebesar Rp. 82 juta rupiah dan telah digunakan oleh pelaku,” ungkapnya.

Edwar menyebut, pelaku ini merupakan salah satu karyawan di PT. Lien Maoyi Indonesia atau Es Krim bermerek Aice.

“Kini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)