Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Terlilit Lakban di Indramayu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

Kedua pelaku tersebut menghabisi nyawa korban di wilayah Cikarang, Bekasi. Lalu mereka membuang jasad tersebut di Indramayu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antaralain lilitan lakban, pakaian korban, sabuk pinggang milik korban, jam tangan milik korban, tasbih milik korban dan uang sebesar Rp 44.000, milik korban.

Baca Juga:  Beri Rasa Aman, Polres Purwakarta Siapkan 35 Pos Mudik Lebaran 2023

Selain itu, HP milik korban, pakaian yang digunakan pelaku, satu buah handphone merk Samsung(digunakan pelaku untuk menghubungi korban, satu buah topi serta satu tas ransel hitam merek “G”.

Baca Juga:  Cuaca Panas, Wisata Air Majalengka Jadi Incaran

Adapun pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHP. Ancaman hukuman seumur hidup. (Red)

Baca Juga:  Polsek Bungursari Razia Ponsel Milik Anggota, Ini Tujuannya