Selain itu, SLS alias SSN (40), warga Lumajang, Jawa Timur. Pelaku SLS ditangkap setelah melarikan diri ke Lumajang- Jawa Timur pada tanggal 30 Juli 2022.
Motif pembunuhan yang dilakukan oleh ASW dan SLS karena ingin memilik kendaraan yang dimiliki korban.
“Karena kedua pelaku tersebut membutuhkan uang untuk melunasi hutangnya,” katanya.
Lukman menerangkan, untuk manghabisi nyawa korban, pelaku mencekik leher korban dari belakang menggunakan tali (pintalan lakban coklat) sambil memukuli korban, tersangka ASW alias AWI langsung menarik tuas jok agar sandaran jok turun, lalu memegang kedua kaki korban, hingga korban lemas.
Setelah korban lemas, pelaku SLS melepaskan jeratan tali lalu membekap leher korban dengan lengan tangan kanannya kemudian menariknya kebaris kursi belakang, lalu melakban wajah dan kepala korban dengan menggunakan lakban coklat, lalu mengikat pergelangan kedua tangan korban dengan menggunakan lakban coklat.