Daerah

Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati

×

Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Herry Wirawan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol menuju ruang sidang tuntutan kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: Kejati Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.

Sebelumnya, Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 23 Februari 2023

Diketahui, Herry Wirawan untuk pertama kalinya Herry hadir di muka umum dalam persidangan kali ini.

Dia dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Begitu turun, Herry langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung.

Baca Juga:  Ema Sumarna Targetkan Imunisasi Anak di Kota Bandung Capai 95 Persen Bulan Ini

Herry tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah. Pengamanan terhadap Herry cukup ketat. Persidangan digelar secara tertutup.

Baca Juga:  Tiga Polisi Terluka Akibat Bom di Mapolsek Astanaanyar
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan