Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati

Herry Wirawan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol menuju ruang sidang tuntutan kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: Kejati Jabar).

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Beberapa korbannya hamil dan melahirkan.

Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Petani di Cianjur Biasakan Gunakan Pupuk Organik, Ternyata...

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bagikan Kisah saat Desain Masjid Syaikh Ajlin Palestina