JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya akhirnya menahan AS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya di sebuah pondok pesantren yang berada di wilayah Tasikmalaya bagian selatan.
Penetapan AS sebagai tersangka kasus pencabulan itu telah menjalani rangkaian pemeriksaan, baik terhadap para saksi maupun korban.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan aksi pencabulan tersebut sekitar bulan Agustus lalu.
“Pelakunya sudah kita amankan. Hingga saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikuatkan dengan pengakuan pelaku, ini sudah ada tiga orang korban,” kata Rimsyahtono saat konferesni pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/12/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah kobong atau kamar yang biasa digunakan santri perempuan untuk tidur.