Daerah

Ada 260 Pelanggaran Siaran, KPID Jabar Soroti Konten Tak Ramah Perempuan dan Anak

×

Ada 260 Pelanggaran Siaran, KPID Jabar Soroti Konten Tak Ramah Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
KPID Jabar
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet saat kegiatan SIRAMAN di Kampus IKIP Siliwangi, Kota Cimahi, Kamis (16/4/2026). (Foto: Istimewa).

“Program-program yang harus disuguhkan oleh kawan-kawan TV dan radio harus sesuai dengan Undang-Undang 32 dan P3SPS tentunya,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Jawa Barat Tedy Rusmawan mengungkapkan terdapat sekitar 260 pelanggaran siaran di wilayahnya, dengan dominasi kasus kekerasan verbal.

Baca Juga:  Helikopter yang Jatuh di Ciwidey Bukan Milik Kodam III Siliwangi

“Secara umum, kita melihat sudah cukup baik. Hanya saja memang saya agak cukup terkejut, bahwa kita di Jawa Barat ini itu ada kurang lebih sampai 260, terutama terkait yang paling dominan mungkin kekerasan verbal,” ujar Tedy.

Baca Juga:  Tanggul Jebol, Ratusan Rumah Hingga Jalan Umum di Sergai Terendam Banjir

Ia menyoroti pelanggaran sering muncul dalam bentuk candaan yang dianggap ringan, namun menyimpan muatan yang melanggar aturan.

“Terutama yang verbal, itu yang kadang-kadang kesannya hereuy. Awalnya tuh hereuy, tapi kemudian ada sesuatu yang diselipkan. Nah, itu ternyata yang diselipkan ini bermasalah,” katanya.

Baca Juga:  Jurnalis Ramah Anak: Pilar Generasi Cerdas Menuju Bandung Kota Layak Anak
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4