Pemerintah Lakukan Antisipasi Praktik Perdagangan Daging Anjing di Subang

Perdagangan Daging Anjing
Ilustrasi perdagangan daging Anjing. (Foto: SCMP).

JABARNEWS | SUBANG – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang melakukan antisipasi terjadinya perdagangan anjing untuk dikonsumsi.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang Erlinawati Pasaribu mengatakan bahwa bahwa pihaknya juga mengantisipasi praktik perdagangan daging anjing di wilayah itu.

Baca Juga:  Video: Miris! Bukannya Menolong Warga Subang Berebut Ikan Lele yang Tumpah dari Teruk Terguling

Dia menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan adanya rumah pengepul anjing di wilayah Kecamatan Jalancagak, Subang.

“Tindaklanjut tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah tersebut bersama jajaran pihak kepolisian setempat,” kata Erlinawati di Subang, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:  Ratusan Siswa SMA Didoktrin Anti-Narkoba

Dia menjelaskan bahwa hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik perdagangan hewan anjing untuk konsumsi. Sebab tidak sejalan dengan surat edaran Bupati Subang Nomor PT.01/4773/Disnakeswan tentang Imbauan pengawasan perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di Subang.

Baca Juga:  Data BPBD Jabar: Ratusan Warga Mengungsi Akibat Logsor di Subang