Pemesan Ganja 50 Kilogram, Warga Batubara Ditangkap

Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

“Atas permintaan tersangka Ucok, ganja tersebut di antara sekitar Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, tepatnya di depan SMKN 1,” terang Agus.

Kata Agus, saat tersangka Ucok datang hendak mengambil ganja tersebut, polisi telah melakukan pengintaian langsung meringkus Ucok beserta barang bukti 1 unit telepon seluler dan uang Rp 1 juga akan diserahkan kepada Usuf sebagai uang antar.

Baca Juga:  Gara-gara Konten, Pria di Pangandaran Ini Harus Berurusan dengan Polisi

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Sub pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” bilangnya. (mad).

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Rusak 387 Rumah Rusak di Sedang Bedagai, 1 Orang Tewas