Pemkab Cianjur Galakan Sosialisasi UU Perkawinan Guna Cegah Kasus Poliandri Kembali Muncul

Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Humas Pemkab Cianjur).

Menurutnya, sosialisasi terkait aturan perkawinan yang tidak hanya secara keagamaan, namun juga harus tercatat secara negara.

“Kita akan sosialisasikan itu, Undang-undang tentang perkawinan. Perkawinan tidak hanya nikah siri, tapi juga tercatat secara negara. Supaya tidak terjadi poliandri-poliandri berikutnya,” pungkasnya melansir dari suarabogor.id. (Red)

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Karawang Kembali Meningkat, Total Capai 104 Kasus