Pemkab Karawang Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan sanksi disiplin bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas.

Baca Juga:  Jalur Mudik Arteri Karawang Rawan Ranjau Paku, Polisi Turun Tangan

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengimbau aparatur sipil negara di seluruh Indonesia untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Juga:  Lewat SE Ini, PTMT di Kota Depok Bisa dengan Kapasitas 50 Persen

Pemkab Karawang berharap agar seluruh ASN di daerah tersebut mematuhi larangan ini guna menjaga ketaatan terhadap aturan yang berlaku serta mencegah adanya sanksi terhadap pelanggaran tersebut. (red)

Baca Juga:  Info Lowongan Kerja Karawang 2023 untuk Perempuan Lulusan Sarjana, Cek Syaratnya Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News