Pemkab Purwakarta Komitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Purwakarta
Sosialisasi Peraturan Tentang Cukai dan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal oleh Bagian Hukum Setda Purwakarta. (Foto: Dok. Satpol PP Purwakarta).

“Kita ketahui bersama bahwa DBHCHT ini cukup membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan,” ucap Suntama.

Teranyar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta berhasil mengamankan 2.380 bungkus atau 47.600 batang rokok selama operasi bersama pemberantasan BKC ilegal di tahun ini.

Baca Juga:  Polda Jabar Ringkus Tersangka Kelas Kakap Kasus Pinjol Ilegal, Ini Perannya

Operasi dilakukan bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta, unsur TNI Polri, serta pihak kejaksaan, dan Sundenpom III/3-4 sejak semester I dan II 2023.

“Hal ini menjadi bukti bahwa Purwakarta tak luput dari sasaran penjualan rokok ilegal. Padahal peredaran rokok harus diawasi, dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila variabel tersebut tidak dilakukan, akan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial ekonomi dan pendapatan daerah,” ujar Suntama.

Baca Juga:  Asmawa Tosepu Ajak Masyarakat di Bogor Gunakan Produk UMKM Lokal

Hal tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah mengenakan cukai terhadap semua produk rokok. Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat ancaman pidana penjara satu sampai lima tahun, dan atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar bagi pihak yang menawarkan atau menjual rokok ilegal.

Baca Juga:  Viral TKI Disekap di Kamboja, Disnakertrans Purwakarta Beri Respon Begini