“Artinya banyak kerugiannya jika peredaran rokok ilegal ini tidak diawasi dan diberantas,” ucap Suntama.
Pekan kemarin, lebih tepatnya pada Kamis 23 November 2023 di Joglo Bojongloa Desa Babakan Kecamatan Wanayasa, Bagian Hukum Setda Purwakarta menggelar Sosialisasi Peraturan Tentang Cukai dan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal.
“Kami mengundang kelompok sadar hukum dari 15 desa yang sudah ditetapkan sebelumnya menjadi Desa Sadar Hukum, unsur pemerintah kecamatan, perangkat daerah untuk mendapatkan paparan materi dari pihak KPPBC TMP A, kepolisian dan staf ahli Bupati Purwakarta,” kata Suntama.
Target ke depan, Pemkab Purwakarta akan terus fokus untuk dapat mendorong masyarakat lebih memahami terkait peraturan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal. Outputnya, jika terdapat indikasi atau fakta peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat, bisa melakukan aksi-aksi preventif.
“Bahkan kami mengajak seluruh masyarakat umum untuk turut serta aktif melapor ke ke kantor Bea Cukai dan Satpol PP jika ditemukan fakta jual beli dan peredaran rokok ilegal supaya bisa langsung ditindaklanjuti,” ujar Suntama. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News