Pemkab Subang Buka Lowongan 300 Formasi PPPK, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya

Kantor Pemkab Subang
Kantor Pemkab Subang. (foto: istimewa)

Hasan menambahkan bahwa dalam proses penerimaan PPPK, pemerintah daerah hanya mengusulkan kepada pemerintah pusat. Prosesnya dimulai dari pendaftaran melalui situs web, seleksi administrasi, seleksi kompetensi menggunakan tes CAT (kemampuan manajerial, sosio kultural, kompetensi teknis, serta wawancara), dan pengumuman hasil seleksi.

Hasan juga mengingatkan agar calon pelamar untuk memeriksa dengan cermat dokumen yang akan diunggah.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Sabtu 8 April 2023

“Dokumen-dokumen tersebut tidak boleh tertukar atau salah dimasukkan, hal ini bisa menyebabkan diskualifikasi pada tahap seleksi administrasi,” kata Hasan dikutip dari Antara.

Selain itu Hasan juga menjelaskan perbedaan yang mencolok antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu dalam durasi masa kerja.

Bagi PPPK, durasi masa kerja minimal adalah satu tahun berdasarkan perjanjian kerja, dan dapat diperpanjang jika kinerjanya baik. Sementara itu, PNS mencapai batas usia pensiun yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:  Hampir Enam Musim Petani di Sumedang Gagal Panen, Gara-gara Proyek Tol Cisumdawu?

Ada juga perbedaan dalam hal jenjang karier, dimana PNS dapat menduduki tiga jenis jabatan, yaitu tenaga administrasi, fungsional, dan pimpinan. Sedangkan PPPK hanya memiliki dua jenis jabatan, yaitu fungsional dan pimpinan.

Baca Juga:  Pemkot Depok Tangani Longsor Yang Menimpa Tiga Rumah di Pasir Gunung Selatan

“PPPK tidak memiliki hak pensiun kecuali yang bersangkutan menabung sebagian penghasilannya untuk asuransi pribadi,” jelas Hasan.

Batas usia kontrak perpanjangan bagi PPPK minimal adalah 20 tahun hingga satu tahun menjelang pensiun. Sementara bagi PNS, syarat utamanya adalah usia minimal 18-35 tahun ketika mendaftar. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News