JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi ini diumumkan melalui Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 mengenai Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto. Namun, apa saja kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2023?
Sebanyak 78.862 posisi di dalam struktur pemerintah pusat telah disiapkan, terdiri dari 28.903 posisi untuk CPNS dan 49.959 posisi untuk PPPK.
Sementara itu, di tingkat daerah, rencananya ada perekrutan sebanyak 296.084 PPPK untuk posisi guru, 154.724 PPPK untuk tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK untuk posisi teknis lainnya.
Berpedoman pada pengalaman penerimaan CASN tahun 2021, proses seleksi CPNS meliputi tahap pendaftaran daring (online) melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara RI (SSCASN BKN), seleksi administrasi, uji kompetensi dasar (SKD) menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).