Daerah

Pemkot Bandung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

×

Pemkot Bandung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Sebarkan artikel ini
Yana Mulyana

JABARNEWS I BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas saat mudik. ASN yang melanggar akan diberikan sanksi.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ia menerangkan, kendaraan dinas diperuntukan untuk urusan pekerjaan bukan pribadi.

Baca Juga:  Pengumuman, Kominfo Buka Lowongan Untuk Jabatan Ini

Lanjutnya, bila ada ASN yang melanggar pihaknya akan memberikan sanksi pengurangan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Enggak, enggak boleh. Pastinya nanti bakal ada di tambahan penghasilan pegawai (TPP). Kalau ada yang ngeyel ya tentu akan dikurangi TPP-nya,” katanya, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:  ASN Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19, Menpan RB: Saya Usulkan Dipecat

Yana menjelaskan, pihaknya akan mengatur terkait aturan mudik untuk ASN Pemkot Bandung. Namun yang pasti jangan sampai menggangu pelayanan publik.

Baca Juga:  Tarif Angkot Naik, Yana Mulyana Minta Pengusaha Beri Pelayanan Maksimal
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan