Daerah

Pemkot Bandung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

×

Pemkot Bandung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Sebarkan artikel ini
Yana Mulyana

JABARNEWS I BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas saat mudik. ASN yang melanggar akan diberikan sanksi.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ia menerangkan, kendaraan dinas diperuntukan untuk urusan pekerjaan bukan pribadi.

Baca Juga:  Tradisi Mudik Bisa Jadi Berkah Bagi Sektor Pariwisata dan Ekomi Kreatif

Lanjutnya, bila ada ASN yang melanggar pihaknya akan memberikan sanksi pengurangan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Enggak, enggak boleh. Pastinya nanti bakal ada di tambahan penghasilan pegawai (TPP). Kalau ada yang ngeyel ya tentu akan dikurangi TPP-nya,” katanya, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:  Yana Mulyana Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal di Kota Bandung

Yana menjelaskan, pihaknya akan mengatur terkait aturan mudik untuk ASN Pemkot Bandung. Namun yang pasti jangan sampai menggangu pelayanan publik.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Jika Bantuan Pemerintah Diganti Jadi Uang Tunai, Pasar Akan Hidup
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan