Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Konvoi dan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Kantor Pemkot Bogor
Kantor Pemkot Bogor. (foto: istimewa)

Menurut Ronny, Badan Kesbangpol Bogor juga akan melakukan deteksi dini situasi, kondisi keamanan, dan trantibum yang dapat berpotensi mengganggu, termasuk aksi terorisme, pencurian, penodongan, dan tindakan kriminal lainnya.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi untuk meningkatkan keamanan di lingkungan RT/RW dan mencegah pencurian di rumah-rumah kosong saat penghuninya berlibur.

Ronny mengingatkan pentingnya antisipasi terhadap bencana alam dan kebakaran juga ditekankan, dengan pemetaan potensi terjadinya dan koordinasi langkah-langkah antisipatif serta penanganannya saat terjadi.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Siapkan Anggaran untuk Intervensi Harga Bahan Pokok, Nilainya Cukup Besar

Selain itu, aktivitas masyarakat dalam bentuk kerumunan pada malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan risiko akan diidentifikasi dan diatur.

Forkopimda Kota Bogor juga sepakat untuk melarang penggunaan petasan atau kembang api dalam perayaan tahun baru, mengingat potensi ledakan dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan.

Baca Juga:  Tak Hanya Tanggap Darurat, Bambang Tirtoyuliono Minta Antisipasi dan Mitigasi Bencana di Kota Bandung

Sementara itu, Pemkot Bogor akan mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, adat, dan masyarakat untuk mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Pihak berwenang juga mengumumkan larangan kegiatan konvoi atau arak-arakan kendaraan selama perayaan tahun baru. Seluruh taman dan lapangan di wilayah Kota Bogor, kecuali Alun-Alun Kota Bogor, akan ditutup dari kegiatan perayaan tahun baru.

Baca Juga:  Dede Yusuf Sebut Satu Tahun Pandemi Covid-19, 80 Persen Hotel Alami Kejatuhan

Pemkot Bogor berharap agar masyarakat mematuhi kebijakan ini guna menjaga keselamatan dan ketertiban selama perayaan Tahun Baru 2024. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News