Pemkot Depok Tindak Tegas 20 Bangunan Gegara Nunggak Pajak

Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (1)
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (foto: istimewa)

“Upaya yang kami lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” tandasnya.

Baca Juga:  Banjir Terjang Mampang Prapatan Depok, Arus Lalu Lintas Terganggu

Masih menurut Reza, stiker akan dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk akan dipasang di area lahan milik WP yang mudah terlihat. Sejak 4 September 2023, BKD Depok telah memasang plang pada empat bangunan.

Baca Juga:  Puskesmas Mekarmukti Hancur, Dinkes Garut: Layanan Masih Berjalan

Reza juga mengungkapkan bahwa sekitar 20 bangunan telah dipasang tanda identifikasi oleh BKD. Para pemilik bangunan hanya memiliki opsi untuk melunasi pajak yang belum dibayar atau melaporkan kepada pihak berwenang. (red)

Baca Juga:  Gagal Jadi Anggota DPRD Ciamis, Wanita Ini Tekuni Bisnis Seroja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News