Pencabulan Anak Terjadi di Sumedang, Waspadai Modusnya

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orang tua.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat.

Baca Juga:  Pemangku Kepentingan di Kabupaten Bandung Barat Dukung RUU Larangan Minol

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.

Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Begini Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI