“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi penculikan.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 450 KUHP tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





