Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





