Daerah

Dasar Tetangga! Uang Rp20 Juta Agen BRILink di Tasikmalaya Digondol

×

Dasar Tetangga! Uang Rp20 Juta Agen BRILink di Tasikmalaya Digondol

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tersangka Pemerasan
Ilustrasi Tersangka pencurian. (Foto: Kompas.com).

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Di Subang, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Petugas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3