Pengadilan Negeri Sei Rampah Tangani Perkara Sebanyak 1357 Selama Tahun 2021

Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah.(Ahmad)

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai mencatat sebanyak 1357 perkara yang masuk sejak tahun 2021, baik perkara pidana umum maupun perkara perdata.

Ketua PN Sei Rampah, Rio Barter Pasaribu SH, MH melalui juru bicara Iskandar Dzulqornain SH, MH mengatakan, dari total 1357 perkara yang masuk, sebanyak 811 perkara pidana umum dan pidana khusus, 17 perkara pidana anak, 9 perkara praperadilan, 407 tipiring, 62 gugatan perdata, 4 perkara sederhana, 32 perkara permohonan dan 15 konsinyasi.

Baca Juga:  Tahun Ini Dinas PUPR Alokasikan Anggaran Rp71,2 Miliar Bangun Jalan dan Jembatan di Serdang Bedagai

“Selama tahun 2021, perkara yang masuk sebanyak 1357 perkara pidana umum dan perdata,” katanya Jumat 31 Desember 2021.

Dijelaskannya, selama tahun 2021, perkara paling menonjol ditangani PN Sei Rampah masih didominasi perkara narkotika dan pencurian. Sedangkan perkara perdata didominasi dengan perkara perceraian.

Baca Juga:  Menyoal Larangan Sahur On The Road, MUI Cianjur: Lebih Baik ke Tenda Pengungsian

“Masih perkara narkotika yang yang menonjol, selain itu perkara pencurian dan perceraian,” ucapnya.