Menurutnya, tersangka sengaja merencanakan dengan membawa pisau dari rumah dan kedua korban ke areal perkebunan ubi di Dusun Danau, Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras. Atas perbuatan itu RIS menderita luka sayat dibagikan pipi, sedangkan AR menderita luka di bagian pelipis, kepala dan tangan akibat senjata tajam.
“Tersangka FA dijerat pasal 551 dan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara diatasi 10 tahun,” katanya.(mad).