Daerah

Penganiayaan Tokoh Persis Yakin Divonis Bebas

×

Penganiayaan Tokoh Persis Yakin Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG  – Yakin kliennya tidak bersalah atas kasus penganiyaan tokoh Persis, HR Prawoto. Penasihat hukum, Gun gun optimis jika terdakwa Asep Maftuh kemungkinan di vonis bebas.

Mengingat saat kejadian Prawoto dibawa ke Rumah Sakit dalam keadaan kritis. Akan tetapi saat menjalani proses perawatan, pihak keluarga membawa pulang Prawoto dan pada akhirnya meninggal dikediamannya.

Baca Juga:  Banyak Diisi Warga Luar, Tempat Isolasi Covid-19 di Cimahi Tertinggi Ketiga di Jabar

“Dalam pernyataan dokter sebagai saksi yang menerima korban, menerangkan korban saat itu masih dalam kondisi hidup. Akan tetapi kemudian dibawa oleh pihak keluarga,” terang Gun gun di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/8/2018).

Baca Juga:  Prabowo Subianto Didesak Buka Rahasia Pertahanan saat Debat Capres, Dede Yusuf: Kemanan Negara Lebih Penting!

Seperti yang diketahui, dua pekan lalu Asep di dakwa dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan tewasnya seseorang dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Dari keputusan jaksa penuntut umum, ia menilai hal itu keliru. Karena fakta mengatakan lain, pihak keluarga membawa Prawoto saat penanganan medis yang menyebabkan ada selisih waktu lima jam saat korban meninggal di kediamannya.

Baca Juga:  Baru 74 SMP Di Subang Ikuti UNBK

‎”Pada pembelaan pertama, kami menilai jaksa salah menerapkan pasal. Sedangkan pembelaan kedua, kami menyatakan bahwa klien kami tidak bersalah,” tuturnya. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan