Penganiayaan Tokoh Persis Yakin Divonis Bebas

JABARNEWS | BANDUNG  – Yakin kliennya tidak bersalah atas kasus penganiyaan tokoh Persis, HR Prawoto. Penasihat hukum, Gun gun optimis jika terdakwa Asep Maftuh kemungkinan di vonis bebas.

Mengingat saat kejadian Prawoto dibawa ke Rumah Sakit dalam keadaan kritis. Akan tetapi saat menjalani proses perawatan, pihak keluarga membawa pulang Prawoto dan pada akhirnya meninggal dikediamannya.

Baca Juga:  BKPSDM Purwakarta Gelar Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 4 Pejabat Eselon II Ikut Serta

“Dalam pernyataan dokter sebagai saksi yang menerima korban, menerangkan korban saat itu masih dalam kondisi hidup. Akan tetapi kemudian dibawa oleh pihak keluarga,” terang Gun gun di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/8/2018).

Baca Juga:  KPU Subang Buka Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapan Lengkapnya!

Seperti yang diketahui, dua pekan lalu Asep di dakwa dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan tewasnya seseorang dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Dari keputusan jaksa penuntut umum, ia menilai hal itu keliru. Karena fakta mengatakan lain, pihak keluarga membawa Prawoto saat penanganan medis yang menyebabkan ada selisih waktu lima jam saat korban meninggal di kediamannya.

Baca Juga:  Lahir di Jakarta, Vivek Lall Ahli Dirgantara Yang Menjadi Penasehat Utama Donald Trump

‎”Pada pembelaan pertama, kami menilai jaksa salah menerapkan pasal. Sedangkan pembelaan kedua, kami menyatakan bahwa klien kami tidak bersalah,” tuturnya. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat