Kata dia, ketika melakukan interogasi pelaku mengaku masih menyimpan ganja dalam rumahnya di Jalan Pembangunan, Gang merak. Lalu polisi berangkat untuk melakukan penyitaan ganja yang dimaksud.
“Dari rumah pelaku AS disita ganja seberat 63,54 gram dalam plastik kresek,” terang dia.
Henri menambahkan, polisi melakukan pengembangan pemasok ganja berinisial L. Namun hasil pengembangan Bandar yang dimaksud pelaku tidak berhasil ditemukan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum,” bilangnya.(mad).